''SISTEMATIKA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA"
A.
Sistematika KUHPerdata
Adanya Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel,
disingkat W.v.K.) di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek, disingkat B.W.) sekarang dianggap tidak pada tempatnya, karena Hukum
Dagang sebenarnya tidaklah lain dari Hukum Perdata. Perkataan
"dagang" bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian.
Di berbagai negeri yang modern, misalnya di Amerika Serikat dan di Swis juga, tidak
terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersendiri di samping pembukuan
Hukum Perdata seumumnya. Oleh karena itu, sekarang terdapat suatu aliran untuk
meleburkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang itu ke dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Memang, adanya pemisahan Hukum Dagang dari Hukum Perdata dalam
perundang-undangan kita sekarang ini, hanya terbawa oleh sejarah saja, yaitu
karena di dalam hukum Rumawi — yang merupakan sumber terpenting dari Hukum
Perdata di Eropah Barat — belumlah terkenal Hukum Dagang sebagaimana yang
terletak dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita sekarang, sebab memang
perdagangan internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkembang dalam Abad
Pertengahan. Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam
empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang,
2. Hukum Kekeluargaan,
3. Hukum Kekayaan dan
4. Hukum warisan.
Hukum tentang diri seseorang ,
memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum Keluarga, mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
Hukum Kekayaan, mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan
kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan,
terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan karenanya
dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu
fihak yang tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak
yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seorang
atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
Hukum Waris, mengatur
hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat
dikatakan, Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan' keluarga terhadap
harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah
ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersendiri.
Bagaimanakah sistematik yang dipakai oleh Kitab Undangundang Hukum
Perdata?
B.W. itu terdiri atas empat
buku, yaitu :
Buku I, yang berkepala "Perihal
Orang", memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Keluarga;
Buku II yang berkepala "Perihal
Benda", memuat hukum perbendaan
serta Hukum Waris;
Buku III yang berkepala "Perihal
Perikatan", memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang
tertentu;
Buku IV yang berkepala "Perihal
Pembuktian dan Lewat waktu (Daluwarsa)”, memuat perihal alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sebagaimana kita lihat, Hukum Keluarga di
dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum tentang diri seseorang, karena
hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan
seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan
hak-haknya itu. Hukum Waris, dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan,
karena dianggap Hukum Waris itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas
bendabenda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang. Perihal pembuktian
dan lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang
tepat dimasukkan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil.
Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam
bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian
terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga
dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.[1]
B. Kesimpulan
Hukum Perdata adalah hukum
yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata ialah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan
membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. Perkataan
hukum perdata ( Privat recht ) dalam arti luas meliputi
ketentuan-ketentuan material yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan.
Dasar hukum
berlakunya hukum perdata di Indonesia
terdapat pada pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada
tanggal 30 April 1847melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku
pada Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap
dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan
Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata
Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia, ber-bhinneka yaitu beraneka warna. Kalau dilihatdari
kenyataan yang ada, hukum perdata di Indonesia itu terdiri dari hal-hal berikut
ini :
a.
Hukum perdata adat yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur
hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan
kepentingan-kepentingan perseorangan.
b.
Hukum perdata Eropa yaitu
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang menyangkut mengenai kepentingan orang-orang Eropa dan
orang-orang yang diberlakukan ketentuan itu.
c.
Bagian hukum perdata yang
bersifat nasional yaitu bidang-bidang hukum perdata sebagai hasil produk
nasional
Hukum Perdata menurut ilmu hukum
sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang,
2. Hukum Kekeluargaan,
3. Hukum Kekayaan dan
4. Hukum warisan.
[1] http://k-team.orgfree.com/server/files/Mata%20Kuliah/Hukum%20Perdata%20Bisnis/Huum%20Perdata-Pokok2%20Hukum%20Perdata/Hukum-Perdata-Pokok2-Hukum-Perdata-Subekti.pdf
Komentar
Posting Komentar