''HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"
A. Pengertian Hukum Administrasi Negara
Menurut
Prajudi Atmosudirdjo administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian:
a. Administrasi dalam pengertian sempit yaitu
tata usaha ( office work). Contoh surat-menyurat.
b. Administrasi dalam pengertian luas dapat
ditinjau dari tiga sudut yaitu:
· Administrasi
sebagai proses dalam masyarakat
· Administrasi
sebagai suatu jenis kegiatan manusia ( arti fungsional).
· Administrasi
sebagai kelompok orang yang secara bersama sedang menggerakkan
kegiatan-kegiatan diatas (arti kepranataan/institusional)
Hukum
Administrasi Negara adalah Peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu
negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan
dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan
mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur
negara guna mencapai tujuan negara.
Hukum
administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi
negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap
sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi Negara itu
sendiri.
Istilah
Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya
adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan
sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam
keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain.[1]
Hukum
Administrasi Negara Menurut Para Ahli :
a.
Hukum
administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu
hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara
itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b.
Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
(Kusumadi Poedjosewojo.).
c. Hukum administrasi negara adalah hukum
yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para
pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.).
Dari
pengertian-pengertian para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwahHukum
Adminstrasi Negara adalah:
·
Organisasi/institusi
·
Bagaimana
mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut
·
Bagaimana
pemberian pelayanan dari aparatur pemerintah kepada masyarakat
·
Bagaimana
berlangsungnya kegiatan/ pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut.
Sumber-sumber
Hukum Administrasi Negara Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua:
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum
yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari
peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu
dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum
yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi
bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
B. Asas-asas dan Ruang Lingkup Hukum
Administrasi Negara
Asas-asas Hukum
Administrasi Negara adalah sebagai berikut.
a. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu
bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum
(harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
b. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu
bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya
(ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum,
maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan
pemerintah.
c. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang
pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya
sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
Hukum
Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat) bidang,
yaitu:
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
b. Justitirecht (hukum peradilan)
c. Politierecht (hukum kepolisian)
d. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Adapun
ruang lingkup Hukum Administrasi Negara meliputi:
a. Wewenang lembaga negara baik pusat dan
daerah.
b. Perhubungan kekuasaan antar lembaga negara.
c. Antara lembaga negara dengan warga
masyarakatnya.
Menurut
Prajudi Atmosudirdjo untuk keperluan ilmiah, maka ruang lingkup Hukum
Administrasi Negara meliputi:[2]
a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip
umum dari administrasi negara
b. Hukum tentang organisasi dari administrasi
negara
c. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari
administrasi negara
d. Hukum tentang sarana-sarana dari
administrasi negara
e. Hukum administrasi pemerintahan daerah
atau wilayah
f.
Hukum
tentang Peradilan Administrasi Negara
Fokus
utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan daristruktur negara
(yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinyalembaga-lembaga
negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenagan, dantugas-tugasnya.
Tema-tema
yang mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubunganantara negara
(khususnya pemeruntah) dengan warga negara (hubungan hukum pertikaldenganhukum
publik).
3. Hubungan Antara Hukum Administrasi Negara dengan
Bidang Hukum Lainnya
1. Hubungan Hukum Administrasi dengan Hukum
Tata Negara
Menurut Oppenheim, Hukum
tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur perlengkapan negara
serta menyediakan perlengkapan bagi negara tersebut baik di tingkat pusat
maupun ke tingkat daerah (negara dalam keadaan diam).
Hukum administrasi negara
adalah sekumpulan aturan hukum yang mengikat perlengkapan negara dari yang
tinggi hingga terendah dalam rangka perlengkapan negara menggunakan wewenangnya
(negara dalam keadaan bergerak).
Menurut Kranenburg, Hukum
tata negara dengan Hukum administrasi negara tidak ada perbedaannya, kalaupun
ada perbedaan pada perkembangan zaman saja, selain itu pembedaan tersebut pada
dasarnya hanya untuk pembelajaran saja.
2. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan
Hukum Perdata
Menurut Paul Scolten,
Hukum yang dapat dibedakan dari hukum perdata sebagai Hukum yang dilindungi
Privat adalah Hukum tentang Organisasi kemasyarakatan, Misal: Hukum Konstitusionil.tetapi
sepanjang Hukum Publik tidak berkaitan dengan yang lain, kemudian dimanapun
hukum perdata dapat digunakan secara umum. Hukum administrasi negara
merupakan hukum khusus tentang organisasi negara, sementara hukum perdata
merupakan hukum yang umum dan merupakan 2 asas yaitu:
“Negara dan badan hukum publik dapat
menggunakan peraturan dari hukum perdata, persyaratan hukum perjanjian.”
Menurut WF Prins Hukum
administrasi negara dapat dilengkapi oleh hukum perdata, atau hukum perdata
merupakan cadangan dari hukum administrasi negara, karena lapangan:
a. Pada saat terjadi adaptasi kaidah hukum
perdata menjadi kaidah hukum administrasi negara.
b. Ketika badan administrasi negara melakukan
tindakan-tindakan yang dikuasai oleh hukum perdata.
c. Ketika suatu kasus diatur oleh hukum
perdata dan hukum administrasi negara, maka diselesaikan oleh Hukum
administrasi negara.
3. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan
Hukum Pidana
Hubungan hukum
administrasi negara dengan pengadilan hukum menurut para ahli hukum yang
disetujui:
a. Menurut Prof.Van Khan dalam buku
“ Inleidingtot het rechtswatenacap ” yang menyatakan itu; Hukum
perdata pada dasarnya tidak membuat kaidah hukum baru, Hukum perdata tidak
mewajibkan hukum baru, namun kaidah hukum yang ada di dalam hukum perdata,
hukum tata negara dan hukum administrasi negara terus meningkatkan dengan
keamanan yang lebih berat.
b. Menurut Utrecht, Hukum Hukuman
memberlakukan Sanksi Istimewa atas Kaidah Hukum Privat dan Hukum Publik.
Hubungan
hukum Administrasi negara dengan hukum pembunuhan adalah dalam hal mendukung
ada kaidah hukum administrasi negara yang di kembali dikembalikan ke hukum
kaidah, atau memenangkan ada yang menentang kaidah hukum administrasi negara
maka sanksinya disediakan dalam hukum kejahatan.
Komentar
Posting Komentar